Bobo.id - Program vaksinasi COVID-19 terus dipercepat. Namun, ada sedikit kendala untuk masyarakat yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini karena NIK, salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, pada 2 Agustus 2021 lalu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021.
Isi surat edaran tersebut tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Lebih tepatnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Golongan masyarakat yang belum mempunyai NIK, yaitu masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Apakah Jadwal Vaksinasi Tahap Dua Tertunda? Ini Penjelasannya
Berikut ini akan dibahas cara dan alur vaksinasi untuk masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Yuk, simak!
1. Cara Mendapatkan Vaksinasi COVID-19?
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mengungkapkan bahwa masyarakat yang belum mempunyai NIK bisa melakukan vaksinasi.
Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR