Jika proses vaksinasi sudah selesai, Maka masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang berfungsi sebagai bukti vaksinasi.
Baca Juga: Dari Vaksin Sinovac hingga Pfizer, Mana yang Paling Baik Melawan Virus COVID-19 Varian Delta?
Dikutip dari Kompas.com, dengan diterbitkan surat edaran (SE) tersebut. Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dukcapil.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki NIK bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan segera.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR