Penyesuaian Tempat Ibadah
Aturan mengenai PPKM level 4 ini juga berlaku untuk tempat ibadah.
Menurut Pak Luhut, kabupaten dan kota di wilayah PPKM level 4 dapat melaksanakan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 4 Fakta Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu
Beliau juga menyampaikan bahwa angka kepatuhan masker meningkat menjadi 82% dibandingkan periode Februari - Maret 2021 lalu.
Jadi, seperti itulah aturan-aturan yang berbeda dari perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR