Sekolah tatap muka segera dilaksanakan agar dampak negatif seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar dan kekerasan pada anak bisa diturunkan.
Namun pelaksanaan sekolah tatap muka ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan surat SKB Empat Menteri ada lima ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Kondisi Ruang Kelas
Kondisi ruang kelas harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m. Selain itu, dalam 1 kelas hanya berisi 18 peserta didik.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Dimulai Bulan Januari, Ini Berbagai Persiapan yang Harus Dilakukan
Aturan ini berlakuk untuk satuan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan sebagainya.
Untuk tingkat PAUD harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya berisi 5 dalam 1 kelas.
Kemudian, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, serta MALB, harus memperhatikan jaga jarak 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya boleh 5 orang saja.
2. Adanya Jadwal Masuk atau Pembagian Shift
Jadwal ini dibuat dan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR