Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).
Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan
3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan hakim agung
3. Menjaga kehormatan hakim
(Penulis: Sarah Nafisah, Theresia Widyantini)
Sumber:
Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR