Cagar alam adalah wilayah yang dilindungi oleh pemerintah untuk menjaga kelesatrian alam.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cagar alam merupakan daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dan bahaya kepunahan.
Di cagar alam itu, tanaman dan hewan akan dibiarkan hidup dan berkembang biak secara alami.
Hal itu pun diatur dalam Undang Undang No. 5 tahun 1999 tengatng Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem yang perlu dilindungi.
Baca Juga: Macam-Macam Fauna Endemik di Indonesia Beserta Habitatnya
Perkembangan tumbuhan dan hewan di tempat itu pun dibuat berjalan seperti alami.
Karena itu, cagar alam menjadi tempat yang tidak dibuka untuk umum dan tidak bisa dikunjungi banyak orang.
Bahkan saat teman-teman ingin melakukan kunjungan untuk sebuah penelitian, perlu ada izin khusus yang dikeluarkan oleh Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Pembuatan cagar alam dilakukan dengan beberapa tujuan tertentu.
Berikut akan dijelaskan berbagai tujuan dari dibentuknya cagar alam.
Source | : | ruangguru.com,RimbaKita.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR