Bobo.id - Jelang hari terakhir penyelanggaraan PON XX Papua 2021, para atlet dan ofisial wajib menjalani tes PCR dan pemeriksaan malaria sebelum kembali ke daerah asal.
Ini dilakukan karena mengingat Provinsi Papua merupakan daerah endemik.
Sejak pagi ini (14/10) para atlet dan ofisial sudah mengantri untuk melakukan tes di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jayapura, Papua.
Dilansir dari web resmi PON XX Papua 2021, para atlet dan ofisial memiliki antusiasme yang tinggi dalam melaksanakan tes PCR dan pemeriksaan malaria ini.
Baca Juga: Jawa Barat Masih di Puncak Klasemen PON XX, Ini 10 Besar Klasemen hingga 13 Oktober 2021
Salah satu petugas media mencatat, sejak kemarin sudah ada 500 orang yang menjalani tes, dan hingga pagi tadi sudah mencapai 200 orang lebih.
Tes-tes ini dilaksanakan secara wajib supaya mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19 setelah masa PON XX Papua 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum kedua surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam adendum tersebut menyebutkan:
- seluruh Kontingen PON XX Papua 2021,
- Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON,
- anggota KONI Pusat,
Baca Juga: Papua Raih Medali Emas pada Cabor Atletik Nomor Lempar Cakram Putra di PON XX Papua 2021
- serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021,
seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah masing-masing.
Jika setelah menjalani tes, terdapat status positif COVID-19, maka harus melakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pada hari ke-4 karantina nanti, akan diadakan tes PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Serta dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Namun, jika hasil Tes PCR kedua positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Tes RT-PCR ini telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi.
(Penulis: Humas PB PON XX)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Ponxx2021papua.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Tyas Wening |
KOMENTAR