5. Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Terbang Wajib Menggunakan Tes PCR, Ini Penjelasannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan syarat wajib tes PCR hari ini Minggu, 24 Oktober 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Dilansir dari Kompas.com, Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kemenhub mengatakan bahwa diharapkan masyarakat bisa mengikuti aturan tersebut.
Aturan baru tentang syarat perjalanan moda pesawat terbang ini berlaku mulai hari ini.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ditetapkan harga oleh pihak pemerintah.
Siti Nadia Tarmizi, selaku Juri Bicara Vaksinasi COVID-19 mengatakan bahwa untuk harga tes PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Berikut ini akan dijelaskan harga-harga tes PCR di sejumlah maskapai di Indonesia.
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR