Bobo.id - Pemilihan Ketua RT dan RW adalah salah satu bentuk penerapan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan keadilan bagi rakyatnya untuk mengambil keputusan bersama-sama.
Pengambilan keputusan ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan atau mufakat.
Pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan musyawarah dan pengambilan suara (voting).
Salah satu bentuk pengambilan keputusan yang adil dalam masyarakat sehari-hari adalah pemilihan Ketua RT dan RW.
Lalu, bagaimana seharusnya pemilihan ketua RT dan RW yang benar di masyarakat?
Pemilihan Ketua RT dan RW yang Tepat di Masyarakat
Pemilihan Ketua RT dan RW diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Pengertian Pengambilan Keputusan Bersama, Materi Kelas 5 Tema 4
Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya.
Berikut adalah cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara umum:
Calon Ketua RT yang berhak dipilih minimal harus memiliki Ijazah SMA/Sederajat.
Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan satu hak suara.
Pada tahapan awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui pemilihan Angket untuk memperoleh lima orang Bakal Calon.
Angket adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh orang lain.
Angket merupakan kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari orang lain.
Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya.
Perhitungan hasil angket atau voting akan dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan Pengurus RT pada hari dan tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 4, Bagaimana Cara Pemilihan RW di Daerahmu?
Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap lima Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
Seluruh Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih).
Ketua RT dan Ketua RW terpilih merupakan Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75 persen dari jumlah warga.
Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Pemilihan Ketua RT dan RW di atas adalah pemilihan yang sangat adil dan terbuka bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan mufakat yang tidak merugikan siapa pun.
Sebab, pengambilan keputusan bersama memang bertujuan untuk mencapai mufakat atau kesepakatan bersama.
Pemilihan Ketua RT dan RW di atas adalah bentuk demokrasi dan upaya pengambilkan keputusan secara adil menurut Undang-Undang.
Nah, itulah pemilihan Ketua RT dan RW yang seharusnya dilakukan di setiap masyarakat.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Hukumonline.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR