Bobo.id - Banyak orang mungkin sering kebingungan saat memiliki uang yang rusak.
Uang yang rusak seperti sobek, termakan rayap, atau uang koin yang bengkok ternyata masih bisa digunakan.
Untuk bisa kembali menggunakannya, teman-teman bisa menukarkannya langsung ke Bank Indonesia (BI).
Tapi tidak semua jenis kerusakan bisa diganti oleh BI, ada beberapa syarat terkait jenis kerusakan.
Berikut akan dijelaskan beberapa sayat jenis kerusakan yang bisa ditanggung BI.
Cara Penukaran Uang Rupiah Rusak
1. Uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Perubahan bentuk itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
2. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Baca Juga: Gambarnya Ada di Uang Rp1.000, Ini Kisah Pahlawan Perempuan Cut Mutia
Untuk uang kertas teman-teman akan mendapatkan uang dengan nominal yang sama, jika kerusakan tidak lebih besar dari 2/3 ukuran asli.
Pada uang yang rusak masih bisa dikenali keasliannya, masih memiliki bentuk keaslian walau nomor seri tidak jelas, atau bentuk rusak parah dengan nomor seri yang masih jelas.
Source | : | Kompas.com,BI.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR