Bobo.id - Pengertian Surat Resmi adalah surat yang digunakan untuk keperluan formal atau resmi, baik itu perorangan, lembaga, organisasi, atau instansi tertentu untuk saling berkomunikasi satu sama lain secara resmi.
Ciri surat resmi adalah penggunaan bahasa baku, isi surat harus padat dan jelas, dibuat dengan cermat sesuai keperluannya, memiliki kop surat, dan memiliki nomor surat.
Meskipun surat resmi ada yang digunakan untuk keperluan pribadi, surat resmi tersebut tetap dibuat sesuai dengan aturan tertentu.
Salah satu contoh surat resmi yang digunakan secara pribadi adalah surat undangan hajatan dan undangan rapat.
Ciri-Ciri Surat Resmi
Ciri-ciri surat resmi adalah:
1. Surat resmi menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) mulai dari kosa kata, frasa, hingga tata bahasa yang dipakai.
2. Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan jelas, serta isinya mudah dipahami.
3. Surat resmi menggunakan bahasa tersurat (eksplisit).
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Perbedaan Surat Pribadi dan Dinas
4. Surat resmi memiliki kop surat yang menyebutkan pihak yang berisi informasi pihak yang menerbitkan surat resmi tersebut.
5. Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran bila ada.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR