Pembahasan
Setiap warga memiliki hak sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang diatur dalam undang-undang, seperti pada pasal 28 yang berisi tentang beragam hak yang dimiliki.
Semua warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan sebagainya.
Selain itu, masih ada banyak hak-hak lain yang dimiliki WNI seperti pasal 27 ayat 1 yang menyatakan setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Lalu pada ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa setiap WNI memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ada juga hak pada pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa WNI memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 28A menyebutkan bahwa WNI juga memiliki hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan tentang Bermain Musik Menggunakan Akor
Selain itu, masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk memeluk agama, mendapatkan perlindungan yang sama atas hukum, serta memiliki hak kemerdekaan.
3. Bagimana hak-hak negara atas warga negaranya?
Pembahasan
Negara pun juga memiliki hak atas warga negaranya yang tercantum dalam kewajiban WNI pada negara.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR