- Tidak dikenakan pajak.
- Pemilik masuk dalam bagian manajemen usaha.
- Biaya manajemen rendah.
- Proses administrasi hukum tidak rumit.
- Proses pembentukan yang sangat cepat.
- Bebas mengambil sebuah keputusan.
- Seluruh jumlah laba dapat menjadi hak sang pemilik tanpa dibagi oleh pihak lain.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu Kalau Kucing Diare, Lakukan 3 Langkah Ini untuk Pertolongan Pertama
3. Sebutkan kekurangan usaha perseorangan!
Pembahasan
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR