(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut undang-undang tersebut, maka kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak agar lingkungan hidup kita baik dan sehat untuk dijadikan tempat tinggal.
Selain itu, kita juga berhak mengetahui segala kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah kegiatan untuk memelihara dan melestarikan kualitas lingkungan, agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik.
Kegiatan pengelolaan lingkungan ini meliputi, kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Jadi, karena kita sudah diberi hak, inilah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengelola lingkungan hidup.
- Negara mencegah kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan.
Baca Juga: Mengenal Batik Jumputan dan Cara Membuatnya, Materi Kelas 5 SD Tema 9
- Menggunakan air seperlunya.
- Menggunakan listrik sesuai kebutuhan.
- Mendaur ulang sampah.
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Source | : | Masmedia |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR