1. Jumlah kuota PPDB jalur zonasi jenjang SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah kuota PPDB jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) jenjang SMP paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jumlah kuota PPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali jenjang SMP paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem ranking.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SMP 2022 Jalur Akademik
6. CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu (1) KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR)
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR