e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
2. Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai konstitusi tertulis. Apa maksudnya?
Pembahasan:
Negara Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis.
Selain ada hukum dasar tertulis, juga terdapat hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Jenis Komponen Lingkungan Hidup
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR