Kemudian lanjutkan dengan mengisi NISN dan masukan juga pin peserta untuk login.
Setelah bisa login, teman-teman akan melihat bukti penerimaan yang dibutuhkan lalu unduh atau langsung cetak.
Baiknya teman-teman tetap memiliki data berupa file dan juga data cetak.
Bila cek bukti penerimaan sudah cetak atau disimpan, teman-teman bisa mulai mempersiapkan berkas untuk daftar ulang.
Daftar ulang akan dilakukan pada tanggal tujuh hingga delapan Juli 2022 pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, setelah semua tahap pendaftaran PPDB selesai diumumkan.
Baca Juga: Sudah Hari Terakhir, Ini Alur Pembuatan Akun PPDB 2022 Tingkat SMP Kota Surakarta
Tata Cara Daftar Ulang
Berikut ada beberapa ketentuan daftar ulang yang perlu teman-teman ketahui agar tidak ada kesalahan berkas atau lain sebagainya.
1. Pada daftar ulang calon peserta didik baru akan dilakukan tanpa pungutan biaya.
2. Proses daftar ulang akan dilakukan secara offline di sekolah yang didaftar.
3. Peserta didik yang diterima perlu menyerahkan bukti penerimaan, foto copy ijazah atau Surat Kerangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah, serta menunjukan dokumen aslinya.
Berkas lain yang perlu diserakan adalah foto copy Kartu Keluarga dan menunjukan dokumen aslinya.
4. Proses daftar ulang ini akan dilakukan secara offline, sehingga pastikan teman-teman memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
5. Apabila ada dokumen yang palsu, maka akan diproses sesuai hukum dan akan ada pencabutan hak sebagai peserta didik baru.
Nah, itu tadi tahapan untuk melakukan pengecekan hasil PPDB Jatim 2022 tahap dua hingga ketentuan saat daftar ulang.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Ppdbjatim.net |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR