- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- Pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2022.
4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh.
Baca Juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 Tahap 2
5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya.
6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah.
7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online).
8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online.
9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan.
----
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR