- Wajib tes konfirmasi COVID-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 (suspek).
- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
4. Aturan Pergi ke Luar Negeri
Pemerintah akan mengatur orang yang akan berangkat ke luar negeri, wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun.
Vaksinasi dilakukan dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)
----
Kuis! |
Bagaimana kebijakan dan ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR