- Wajib memberi kebebasan orang lain untuk beribadah.
- Wajib menghormati dan memiliki sikap toleransi terhadap kepercayaan agama lain.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum negara Indonesia.
- Berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
- Berhak diperlakukan secara adil di masyarakat.
- Wajib memiliki sikap adil dan membela kebenaran.
Baca Juga: Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pakar dan Undang-Undang
- Wajib memiliki dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
- Berhak ikut serta dalam upaya bela negara.
- Berhak untuk menjadi abdi negara.
Source | : | Kompas,Grid Kids,Kemensos,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR