5. Memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP (nilai jual objek pajak) lebih dari Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Bukan golongan orang kurang mampu menurut masyarakat setempat.
Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah kelurahan
Baca Juga: Contoh Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Keluarga dan Sekolah
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR