Bobo.id - Karena Indonesia adalah negara berdaulat, maka berhak menjalankan pemerintahannya sendiri sesuai hukum yang berlaku.
Misalnya, kepala negara dan pemerintahan, yaitu presiden yang dipilih setiap lima tahun sekali.
Presiden sebelumnya bisa dipilih kembali tetapi hanya satu kali periode.
Ketika pemilihan umum presiden maupun pemilihan kepala daerah (PILKADA) biasanya, setiap calon akan memperkenalkan diri ke masyarakat.
Salah satu media untuk mempublikasi diri adalah menggunakan poster.
Pembahasan tentang kedaulatan negara kali ini dapat kita ketahui melalui pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 2: bentuk dan kedaulatan negara, kita akan mempelajari materi Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, tepatnya halaman 40.
Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Sebelum adanya pemilu yang dilakukan saat ini, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, kita mempunyai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugasnya adalah memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Namun, seiring perjalanan bangsa Indonesia, MPR tidak lagi berhak memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Apa Perbedaan antara Hak dan Kewajiban? Materi Kelas 4 SD Tema 2
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR