Sejarah Hari Tani Nasional
Penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional ini bermula dari disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dari undang-undang inilah, sistem agraria (pertanian) di Indonesia setelah merdeka diubah dan berbeda dari sistem kepemilikan lahan menurut peraturan Hindia Belanda.
Tujuannya untuk memuliakan masyarakat tani Indonesia yang menjadi dasar penghasil pangan negara.
Pembuatan UUPA ini tidaklah mudah, serta membutuhkan waktu 12 tahun.
Dimulai dari pembentukan Panitia Agraria Yogya pada 1948, Panitia Agraria Jakarta pada 1951, Panitia Soewahjo pada 1955, Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958, dan Rancangan Sadjarwo pada 1960.
Sampai akhirnya, di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang saat itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin pada 24 September 1960.
Setidaknya adanya UUPA ini yang pertama, dapat memenuhi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
"Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat".
Kedua, mengubah hukum kepemilikan lahan zaman kolonial dan diganti dengan hukum agraria nasional bagi rakyat Indonesia. Selain itu, UUPA punya beberapa tujuan seperti berikut.
Tujuan UUPA
- Meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria nasional.
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR