Bobo.id - Teman-teman, bisakah kamu menyebutkan contoh hak hewan di Bumi?
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Selain itu, hak hewan juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Adapun hak-hak hewan antara lain hewan berhak hidup, bebas dari lapar dan haus, rasa sakit, cedera, dan penyakit, penganiayaan, rasa takut dan tertekan, dan banyak lagi.
Manusia mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak hewan tersebut, serta dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Sebagai bentuk upaya melindungi, manusia juga tidak boleh merusak ekosistem dan habitat hewan di alam liar, misalnya dengan menebangi pohon di hutan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 3, kamu harus menjelaskan mengapa penebangan hutan termasuk pelanggaran hak hewan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Hewan Kehilangan Habitat
Sebagian besar hewan yang hidup di alam liar memanfaatkan hutan sebagai habitatnya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa yang Harus Dilakukan Manusia terhadap Hutan?
Jika manusia merusak hutan dengan menebanginya, maka hewan bisa kehilangan habitat tersebut.
Padahal sebagian hewan menggunakan pohon untuk tempat tinggal atau mendapatkan makanannya.
Selain itu, makanan untuk hewan-hewan herbivora juga semakin menipis. Jika dibiarkan, maka banyak hewan bisa mati kelaparan.
Ini merupakan contoh dampak penebangan hutan yang akan melanggar hak hewan untuk hidup dan bebas dari rasa lapar, takut, dan tertekan.
Hewan yang tidak lagi menemukan tempat hidup yang layak, dapat mendekati permukiman manusia untuk mencari makanan.
Hal ini bisa merugikan hewan dan manusia karena hewan bisa diburu, atau manusia bisa tertular penyakit dari hewan liar.
Hewan Kelaparan
Hutan merupakan salah satu ekosistem penyedia sumber makanan bagi beragam jenis hewan.
Penebangan hutan yang dilakukan manusia bisa membuat lahan hutan yang semula luas menjadi semakin sempit, bahkan gundul.
Akibatnya, hewan tidak lagi menemukan sumber makanan dari hutan, sehingga mengalami kelaparan berlebihan.
Dalam waktu yang lama, kelaparan dapat membuat hewan mati karena kekurangan nutrisi dan energi.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Sikap Apa yang Harus Dilakukan terhadap Hewan Liar?
Artinya, perilaku manusia yang menebang pepohonan di hutan merupakan pelanggaran hak hewan untuk bebas dari rasa lapar dan haus.
Pemanasan Global
Dampak besar dari penggundulan hutan secara liar adalah terjadinya pemanasan global, karena suhu rata-rata permukaan Bumi dapat meningkat.
Hal ini dapat terjadi karena Bumi kehilangan banyak pohon yang seharusnya menyerap karbon dioksida dari atmosfer untuk proses fotosintesis.
Pemanasan global membahayakan seluruh kehidupan di Bumi. Tidak hanya manusia, hewan juga dapat merasakan dampak dari pemanasan global.
Pemanasan global ini berdampak bagi kehidupan di bumi, mulai dari meningkatnya suhu permukaan Bumi, mencairnya gletser, rusaknya ekosistem, dan perubahan iklim.
Penelitian oleh National Center for Biotechnology Information Amerika Serikat menyebutkan perubahan iklim juga menyebabkan terganggunya pertumbuhan tanaman dan pertanian.
Semakin banyaknya tumbuhan yang tidak bisa tumbuh subur karena pemanasan global, akan berdampak langsung pada hewan herbivora.
Hewan herbivora kekurangan makanan, kemudian mati. Jika semakin banyak hewan herbivora kehilangan habitat dan makanannya, maka lama-kelamaan akan punah.
----
Kuis! |
Apa saja contoh hukum yang melindungi hak hewan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR