Ini artinya sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjadikan Pancasila sebagai sumber semangat dalam kehidupan.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, sebagai pemberi ciri khas yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Artinya semua hukum harus selaras dan bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah penjabaran dari nilai dasar itu sendiri.
Inilah hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Amandemen.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat, jadi Pancasila adalah bentuk perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Baca Juga: Mengapa 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila?
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR