Bobo.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti sebagai pedoman dalam penyelenggaraan norma-norma hukum.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila punya beberapa fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Yuk, simak dari penjelasan berikut ini!
Fungsi Pancasila
1. Sumber Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, namun sumber hukum tetaplah Pancasila.
Hal ini telah tercantum pada ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada TAP MPR pasal 1, dijelaskan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, adapun fungsi Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia yaitu:
- Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar
- Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
- Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
- Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
2. Membangun Karakter Bangsa
Menurut KBBI, karakter adalah akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, atau disebut juga watak.
Karakter manusia bisa dibangun dan dipengaruhi oleh lingkungan dan orang-orang di sekitarnya.
Ideologi Pancasila sebagai pandang hidup bangsa yang mengatur sikap masyarakat, maka Pancasila berpengaruh membangun karakter bangsa.
Nilai-nilai luhur Pancasila yang dilaksanakan ini dapat berdampak positif untuk kehidupan dan hubungan sosial antara warga yang satu dengan yang lain.
3. Ideologi Negara
Pancasila merupakan ideologi yang digunakan oleh rakyat Indonesia. Ideologi berarti ide, konsep, gagasan, cita-cita, pedoman, dan pandangan hidup bagi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki arti Pancasila bergerak seiring perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia dan perkembangan zaman.
Baca Juga: Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Jadi, penerapan Pancasila tetap bisa disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sarana komunikasi.
Sila-sila dalam Pancasila tidak bisa diganti bunyinya, namun nilai-nilai dari setiap silanya bisa diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan di zaman yang maju ini.
Tujuannya untuk mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
4. Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan untuk pedoman sikap masyarakat Indonesia.
Artinya, masyarakat Indonesia harus selalu menjiwai nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai tersebut sesuai dengan kelima bunyi Pancasila.
Contoh, sesuai dengan sila pertama, masyarakat Indonesia harus meyakini adanya Tuhan dan melakukan kewajiban agama dan keyakinan masing-masing.
Pada sila kedua, masyarakat Indonesia harus mengakui kedudukan manusia yang sama dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Pada sila ketiga, masyarakat Indonesia harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan pribadi dan kelompok.
Pada sila keempat, masyarakat Indonesia harus mengutamakan musyawarah dengan asas kekeluargaan untuk menjalankan demokrasi.
Pada sila kelima, masyarakat Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
---
Kuis! |
Mengapa Pancasila dapat membangun karakter bangsa? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR