Bobo.id - Di Indonesia, ada beberapa wilayah yang memiliki kewenangan khusus dan akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Pada materi ini, teman-teman akan dikenalkan juga lima wilayah yang menyandang kewenangan khusus yang disebut otonomi khusus atau daerah istimewa.
Sebelumnya, mari pelajari dulu tentang pengertian dari otonomi khusus dan juga daerah istimewa.
Daerah otonomi khusus merupakan daerah yang mendapatkan kewenangan khusus dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri.
Hal ini tentu tetap didasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut.
Sedangkan daerah istimewa merupakan daerah-daerah yang memiliki satu-satunya pemerintah daerah yang bersifat istimewa atau tidak dimiliki daerah lain.
Pemerintahan daerah tersebut pun diakui dan dihormati oleh pemerintah pusat.
Seperti disebut sebelumnya, di Indonesia ada lima daerah yang menyandang otonomi khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui Undang-undang (UU).
Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui Pasa 18B ayat 1 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dalam undang-undang."
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Mengenal 7 Contoh Bentuk Pemerintahan Negara di Seluruh Dunia
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR