Bobo.id - Tahukah teman-teman ada berapa tingkatan norma pada masyarakat?
Menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 11 kurikulum Merdeka, ada empat tingkatan norma.
Empat tingkatan norma adalah norma cara (usage), norma kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan norma adat istiadat (custom).
Yuk, kita bahas definisi masing-masing tingkatan norma di atas.
Selain itu, kita bahas juga mengenai contoh pelanggaran norma dan penyebab pelanggaran norma.
Pengertian 4 Tingkatan Norma, Pelanggaran, dan Penyebab Pelanggaran Norma
A. Norma Cara (Usage)
Norma cara terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat.
Sanksi bila melakukan penyimpangan dalam norma cara berupa celaan, tidak akan mendapatkan hukuman berat.
Contoh pelanggaran norma cara adalah membuang sampah sembarangan. Jika seseorang membuang sampah sembarangan akan mendapat celaan karena melakukan tindakan tidak sesuai pada tempatnya.
Contoh pelanggaran lainnya apabila seseorang berpakaian kurang pantas akan mendapat sanksi berupa teguran saja.
Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya dalam Kehidupan Sehari-Hari
Penyebab pelanggaran norma cara adalah menyepelekan aturan dan norma di lingkungannya, kurangnya kesadaran, dan kurangnya pendidikan.
B. Norma Kebiasaan (Folksway)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Sanksi sosial bila melanggar norma kebiasaan berupa teguran.
Contoh norma kebiasaan adalah memberi hormat kepada orang yang usianya lebih tua, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan lainnya.
Penyebab pelanggaran norma kebiasaan adalah kurangnya rasa hormat, rendahnya kesadaran, rendahnya sikap saling toleransi, dan rendahnya tenggang rasa.
C. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Norma kebiasaan kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak di masyarakat, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan.
Maka bagi pelanggar atau pelaku yang melakukan penyimpangan terhadap norma tata kelakuan, akan dikenakan sanksi.
Contoh norma tata kelakuan adalah seorang peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Penyebab terjadinya pelanggaran norma kelakuan adalah rendahnya rasa tanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Contoh Bentuk Pelanggaran Norma dan Sanksi di Lingkungan Masyarakat
D. Norma Adat Istiadat (Customs)
Norma adat istiadat adalah kebiasaan yang terkait dengan tradisi turun temurun dari suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh norma adat adalah upacara pernikahan adat Jawa, upacara potong gigi di Bali, atau tradisi Bau Nyale pada Lombok.
Bagi anggota masyarakat yang melanggar norma adat istiadat, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.
Contoh pelanggaran norma adat istiadat adalah tidak mempercayai dan menghargai tradisi daerah sendiri ataupun daerah orang lain, menghina tradisi, dan berbicara kencang saat mengunyah.
Ada pula memakai pakaian yang tidak sesuai adat, misalnya pakaian yang terbuka dan tidak sesuai adat ketimuran.
Penyebab pelanggaran norma adat istiadat adalah rendahnya sikap toleransi dan tanggang rasa, rendahnya sikap saling menghormati, dan kurang menghargai adat istiadat.
Teman-teman, itulah penjelasan masing-masing empat tingkatan norma pada masyarakat.
Apa bedanya norma dengan hukum tertulis?
Norma adalah suatu pedoman, kaedah, aturan, atau aturan hidup yang lahir dari kebiasaan suatu masyarakat daerah tertentu yang harus ditaati.
Sedangkan hukum adalah serangkaian aturan-aturan tertulis yang memuat petunjuk hidup yang dibuat oleh pihak berwenang.
Baca Juga: 4 Jenis Norma di Indonesia, Ini Pengertian Menurut Ahli dan Fungsinya
----
Kuis! |
Apa itu norma kebiasaan? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR