Simbol negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 dan Pasal 36, yaitu bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, lambang Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Ukuran bendera Merah Putih umumnya berbentuk persegi panjang. Berikut, berbagai macam ukuran bendera Merah Putih sesuai tempat dikibarkannya, yaitu:
- Istana Negara: 200 x 300 centimeter
- Lapangan umum: 120 x 180 centimeter
- Di dalam ruangan: 100 x 150 centimeter
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36 x 54 centimeter
- Kendaraan umum: 20 x 30 centimeter
- Kapal: 100 x 150 centimeter
- Kereta api: 100 x 150 centimeter
- Pesawat: 10 x 45 centimeter
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Baca Juga: Jarang Disebut, Ini 6 Tokoh Pencetus Terciptanya Hari Sumpah Pemuda
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR