Bobo.id - Istilah norma digunakan untuk seperangkat aturan atau pedoman hidup dalam masyarakat untuk berperilaku dan bertindak sesuai dengan komunitasnya.
Norma penting dilakukan dan diingat agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tertib, teratur, dan mencegah perselisihan.
Sedangkan, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan adat istiadatnya yang beragam.
Oleh karena itu, norma di setiap wilayah belum tentu sama. Jadi, ketika berkunjung ke suatu tempat, sebisa mungkin kita mengikuti norma yang ada di wilayah tersebut.
Apalagi, norma sifatnya mengikat dan saling berkaitan untuk mencegah perpecahan.
Berikut, empat norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dan perlu teman-teman ketahui, apa saja? Yuk simak!
Macam-Macam Norma dalam Masyarakat Indonesia
1. Norma Agama
Norma agama asalnya dari wahyu ilahi dan berisikan aturan hidup berupa, perintah, larangan, dan ajaran-ajaran lain dari Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap masyarakat Indonesia harus mempunyai agama dan Tuhan, sehingga bisa mengikuti norma agama sesuai kepercayaan yang dipeluk.
Karena, norma agama bisa menuntun manusia ke jalan hidup yang benar.
Baca Juga: Jenis-Jenis Nilai dan Norma yang Digunakan dalam Kehidupan Bermasyarakat
Selain itu, norma agama tidak hanya mengatur hubungan individu dengan tuhannya, tetapi juga individu dengan individu.
Inilah contoh-contoh norma agama yang harus dilakukan, menjaga sikap toleransi antarumat beragama, melaksanakan perintah dan larangan sesuai agama yang dipeluk, membantu sesama, merawat lingkungan, menjaga persaudaraan, dan memberikan sumbangan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan asalnya dari hati nurani manusia yang akan muncul ketika melakukan sesuatu atau melihat suatu peristiwa.
Hati nurani manusia inilah yang dapat memberikan pedoman bagaimana seorang manusia bertingkah laku dan bersikap.
Jika kita tidak menuruti hati nurani dan mengabaikan norma kesusilaan, maka sanksi yang diterima adalah rasa bersalah karena melawan hati nuraninya.
Contoh dari norma kesusilaan adalah bersikap baik terhadap sesama manusia, menyayangi makhluk ciptaan Tuhan, menjaga lingkungan, tolong-menolong, dan tidak bertindak menyakiti kepada orang lain.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopan asal peraturannya dari masyarakat atau komunitas suatu wilayah tertentu.
Isi norma kesopan berupa peraturan dan kesepakatan bersama atas baik atau tidaknya tindakan, sopan atau tidaknya perilaku, dan hal-hal lainnya yang menyangkut kebiasaan dalam pergaulan masyarakat.
Selain itu, norma kesopan di setiap wilayah tidak selalu sama dan bisa berbeda.
Baca Juga: Contoh-Contoh Norma di Masyarakat, dari Norma Agama hingga Norma Hukum
Oleh karena itu, tolak ukur norma kesopanan tergantung kesepakatan dan persetujuan bersama masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Norma kesopanan mencakup, tata cara berperilaku, tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara makan, tata cara bertamu, dan tata cara lainnya.
Contoh norma kesopanan adalah berpakaian sopan, menyapa tetangga, menghormati orang yang lebih tua, bertingkah sopan saat bertamu, dan lain-lain.
Jika kita melaksanakan norma kesopanan, biasanya sanksi berupa dikucilkan, dicemooh, dicela, dan tidak disukai oleh masyarakat.
4. Norma Hukum
Masyarakat di Indonesia juga harus mematuhi norma hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Norma hukum asalnya dari peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Isinya berupa hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Jika kita mematuhi norma hukum, maka kita akan mendapatkan hak sebagai warga negara tapi tidak boleh melanggar peraturan yang ada.
Sedangkan, jika tidak mematuhi norma hukum, maka kita akan melalui proses hukum dengan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Pengertian dan Nilai Pentingnya Norma dalam Masyarakat
Agar norma hukum dapat dilaksanakan dengan baik, maka negara apunya aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Contoh dari norma hukum yaitu, keharusan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, membela negara, menjaga fasilitas umum, tidak melakukan tindak kriminal, dan lain-lain.
Nah, itulah keempat norma dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
(Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri)
---
Kuis! |
Dari mana sumber norma agama? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR