Panitia Delapan ini bentuk pada akhir sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Kepanitiaan itu dipimpin oleh Ir. Soekrano dengan tujuh anggota lainnya, yaitu Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Agus Salim, Mohammad Yamin, KH Abdul Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Namun sayangnya panitia ini mengalami kegagalan dalam mengambil keputusan dan akhirnya dibubarkan.
Atas kegagalan dari Panitia Delapan, BPUPKI kembali membentu panitia kerja baru dengan anggota sembilan orang dan kemudian disebut Panitia Sembilan atau Panitia Kecil.
Kepanitiaan ini masih dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan wakil Mohammad Hatta. Sedangkan anggota diambil dari dua golongan, yaitu golongan Islam dan golongan nasionalis.
Pada golongan Islam beranggotakan Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, KH Abdul Wahid Hasyim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Sedangkan golongan nasionalis terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Moh. Yamin, AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Panitia Sembilan ini berhasil membentuk Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta dan disahkan pada 22 Juni 1945.
3. Panitia Perencanaan Undang-Undang Dasar
Pada sidang kedua, BPUPKI kembali membentuk panitia kerja baru yang bernama Panitia Perencanaan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap 5 Usulan Dasar Negara yang Disampaikan oleh Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR