Kalau menurut hukum, siapa saja yang berperan mengatasi dampak perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia, tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 23 Tahun 1997 Pasal 6 Ayat 1, yaitu:
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.”
Sedangkan, pada Pasal 17 Ayat 1 menegaskan:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.”
Kesimpulannya, sebagai warga negara wajib melakukan pelestarian lingkungan hidup agar tidak tercemar atau terjadi bencana karena aktivitas manusia.
Selain itu, aktivitas manusia yang berupa usaha yang mengolah bahan berbahaya atau beracun.
Perlu memelihara dan menanggulangi pencemaran yang merusak lingkungan hidup.
Jadi, limbahnya tidak boleh dibuang sembarangan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Cara Menanggulangi Dampak Perubahan Lingkungan
1. Menerapkan Prinsip 4R
Prinsip 4R adalah Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mengolah kembali), dan Replant (penanaman kembali).
Baca Juga: 3 Contoh Konflik Individu di Lingkungan Keluarga dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR