3. Munculnya tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat.
4. Mengikis sikap toleransi antarumat beragama yang memicu kekerasan.
5. Meningkatkan tindakan kejahatan dunia maya, seperti peretasan dan pencurian data.
6. Muncul kasus perundungan siber atau cyberbullying.
7. Banyak terjadi pelanggaran hak cipta.
8. Banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di media online.
9. Munculnya kasus predator anak, yaitu orang dewasa yang suka mengincar anak-anak untuk diculik karena marak orang tua mengunggah foto anak mereka di sosial media.
10. Maraknya kasus penipuan berbasis online yang memicu perancangan undang-undang perlindungan di dunia maya.
Itulah dampak positif dan negatif kemajuan Iptek pada bidang hukum.
Untuk mengurangi dampak negatif, maka diperlukan Pancasila sebagai filter atau penyaring kemajuan Iptek.
Tujuannya untuk membuat pengaruh positif kemajuan Iptek demi membangun masyarakat Indonesia sejahtera.
Baca Juga: Dampak Negatif Kemajuan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan di Bidang Transportasi
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR