1. Memprioritaskan penggunaan produk lokal.
2. Tidak mengadaptasi budaya konsumtif.
3. Pemerintah mengadakan kerja sama dengan investor asing dengan perjanjian sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
4. Membeli barang asli (original), terutama barang hasil impor.
5. Tidak menggunakan atau membeli barang dari pasar gelap yang tidak diproses bea cukai.
c. Bidang Sosial Budaya
1. Mempertahankan norma keagamaan dan adat ketimuran.
2. Tidak meniru budaya asing yang bertentangan dengan ajaran agama dan kemanusiaan.
3. Membatasi konsumsi budaya asing yang tidak sesuai dengan adat ketimuran.
4. Memiliki rasa bangga dan memelihara budaya ketimuran.
5. Mengamalkan nilai-nilai agama dan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai filter atau penyaring.
Baca Juga: 5 Permasalahan yang Dihadapi Indonesia dalam Hal Perkembangan IPTEK, Apa Saja?
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Source | : | Kompas.com,Bobo,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR