Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
Dari pasal itu dijelaskan bahwa sistem perekonomian harus menggunakan prinsip kerja sama dan saling membantu.
Mohammad Hatta pun menyebut pasal 33 merupakan sistem perekonomian yang digunakan di Indonesia.
Sehingga sistem perekonomian tersebut akan membantu mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Selain itu ada juga pasal yang menyampaikan bentuk kerja sama dalam kehidupan ekonomi, yaitu pasal 23A.
Pada pasal itu berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.
Kerja sama itu bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran semua rakyat.
Sehingga proses pembangunan berbagai fasilitas umum merupakan hasil dari kerja sama semua masyarakat.
Dengan cara bergotong royong membiayai pembangunan, semua masyarakat harus punya rasa memiliki pada berbagai fasilitas umum yang ada.
Nah, berikut akan dijelaskan beberapa contoh bentuk kerja sama dalam kehidupan ekonomi yang ada di sekitar kita.
Baca Juga: Manfaat Kerja Sama dan Faktor yang Mempengaruhinya, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR