Bobo.id - Untuk menjaga perdamaian dunia dari sengketa batas wilayah laut, PBB memiliki wewenang dalam membuat UNCLOS.
Indonesia adalah salah satu negara yang turut serta dalam UNCLOS 1982.
Nah, UNCLOS 1982 dan kedudukan Indonesia UNCLOS 1982 ini kita pelajari pada pelajaran PPKn di kelas XI.
Apa itu UNCLOS dan apa kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah laut NKRI?
Kita bahas bersama-sama, yuk!
Apa Itu UNCLOS 1982?
Dilansir dari Gramedia.com, UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
Dalam bahasa Indonesia, UNCLOS berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.
UNCLOS adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang berbagai aspek terkait hukum laut, seperti:
- batas wilayah maritim suatu negara.
- hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut.
Baca Juga: Mengapa Wilayah ASEAN Dikatakan Sebagai Wilayah yang Strategis? Ini Penjelasannya
- penyelesaian sengketa laut, pengelolaan dan konservasi lingkungan laut.
- penelitian ilmiah di laut.
UNCLOS 1982 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1982 dan mulai berlaku pada 16 November 1994 setelah di ratifikasi oleh 60 negara.
Hingga saat ini, lebih dari 160 negara telah meratifikasi UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.
UNCLOS 1982 adalah perjanjian yang sangat penting dalam menentukan hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut dan penyelesaian sengketa di laut internasional.
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tanggal 14 Februari 1996.
Ratifikasi adalah proses formal di mana suatu negara secara resmi menyetujui dan membenarkan perjanjian internasional atau konvensi yang telah disepakati oleh negara-negara lain.
Menurut Kompas.com, sebagai negara yang memiliki wilayah maritim terluas di dunia, UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia.
UNCLOS 1982 membantu dalam menentukan batas-batas wilayah maritim, hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut, serta penyelesaian sengketa laut.
Dalam UNCLOS 1982, Indonesia diberikan beberapa hak dalam menentukan batas wilayah maritim dan sumber daya alam, yaitu:
Baca Juga: Pembagian Wilayah Zona Laut Berdasarkan Tingkatan Kedalamannya
- hak batas laut teritorial.
- hak zona ekonomi eksklusif (ZEE).
- hak landas kontinen.
- hak atas sumber daya alam di wilayah laut, meliputi ikan, gas, dan minyak bumi.
Selain itu, sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang luas, Indonesia juga aktif dalam menentukan kebijakan dan melindungi lingkungan laut.
Hal ini termasuk dalam hal konservasi keanekaragaman hayati laut.
Indonesia juga aktif dalam berpartisipasi dalam forum-forum internasional yang berkaitan dengan UNCLOS 1982.
UNCLOS 1982 ini merupakan bentuk perjuangan diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.
Perjuangan diplomasi ini merupakan penyelesaian sengketa laut di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut.
Nah, itulah penjelasan dan kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982.
Semoga membantu!
Baca Juga: Sejarah Penentuan Wilayah Negara Indonesia Beserta Batas-batasnya
----
Kuis! |
Apa itu UNCLOS 1982? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR