2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
3. Penyusunan dan penegakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas dan tegas.
4. Penyediaan edukasi dan informasi bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka.
5. Pengawasan dan pemantauan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak warga negara.
6. Membentuk lembaga ombudsman untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak dan kewajiban.
7. Membentuk forum-forum diskusi dan konsultasi terkait hak dan kewajiban yang dihadapi oleh masyarakat.
8. Membentuk tim investigasi dan penelitian terkait pelanggaran hak dan kewajiban.
9. Memberikan sanksi dan hukuman yang tegas kepada pelanggar hak dan kewajiban.
10. Memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak.
11. Mengadakan kampanye sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban.
12. Membentuk lembaga perlindungan hak anak untuk melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Keluarga
Source | : | KOMPAS.com,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR