- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
- Kartu Keluarga
- Nilai rapor dengan rincian: kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1).
- Sertifikat akreditasi sekolah.
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah.
- Sertifikat prestasi akademik.
- Sertifikat prestasi non akademik.
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK.
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler.
- Surat pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen.
Sebagai informasi, dokumen yang wajib diunggah saat pra pendaftaran adalah kartu keluarga, rapor, dan sertifikasi akreditasi.
Sementara itu, beberapa dokumen lainnya yang Bobo sebutkan itu hanya diunggah bagi calon peserta didik baru yang memiliknya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR