Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi binatang liar di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, terdapat juga pengertian suaka margasatwa.
Dalam PP No. 28 tahun 2011 pasal 1 ayat (8) berbunyi:
"Suaka margasatwa adalah KSA (Kawasan Suaka Alam) yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya".
Di Indonesia, biasanya hewan langka akan dilestarikan di suaka margasatwa dan taman nasional.
Menurut PP No. 28 tahun 2011 pasal 1 ayat (9), Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Berikut ini beberapa contoh tempat konservasi khusus hewan langka di Indonesia.
Terletak di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Taman Nasional Way Kambas dikenal sebagai taman nasional pertama dan tertua di Indonesia.
Dibuat dengan tujuan konservasi, Way Kambas didirikan pada tahun 1937 oleh pemerintah Belanda.
Di Taman Nasional Way Kambas ada beberapa hewan langka yang dilindungi untuk tujuan konservasi atau pelestarian, antara lain:
- Gajah Sumatra
Baca Juga: Apa Saja Bentuk Konservasi yang Bisa Kita Temukan di Indonesia? Materi Kelas 4 SD Tema 9
MILKU Milk Farm Hadir di KidZania Jakarta, Ajak Anak-Anak Menjadi Peternak Sapi
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR