Setelah pengumuman dan sebelum MPLS, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang atau lapor diri.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Akses situs resmi PPDB kota tempat tinggalmu.
2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi.
3. Setelah itu, cari opsi "Lapor Diri".
4. Baca ketentuan yang ditampilkan.
5. Klik "Setuju".
6. Melakukan scan dokumen Kartu Keluarga (KK).
7. Cetak dan simpan bukti pendaftaran ulang.
----
Kuis! |
Berapa kuota jalur zonasi dalam PPDB SMA/SMK wilayah NTB? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR