Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara di Istana Negara.
Adapun beberapa syarat untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara tahun ini adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Berusia minimal 12 tahun ke atas;
- Telah melakukan vaksin ketiga Covid-19 (booster);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat.
Bagi teman-teman yang sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung mendaftar diri melalui link Pandang Istana.
Setelah melakukan pendaftaran, akan dilakukan proses verifikasi. Baru kemudian mendapat jadwal pengambilan undangan resmi.
Saat akan mengikuti upacara, peserta harus membawa undangan resmi, kartu identitas, dan menempati tempat duduk yang disediakan.
Kalau masih bingung, berikut ini Bobo akan berikan langkah-langkah mendaftar upacara 17 Agustus di Istana Negara:
Baca Juga: Apa Itu Coronation atau Upacara Penobatan dalam Kerajaan Inggris?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR