Berikut beberapa hasil sidang PPKI yang dilakukan setelah Indonesia merdeka.
Sidang PPKI pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan beberapa keputusan.
Pada sidang pertama ini, difokuskan pada pembahasan pimpinan negara dan dasar negara yang akan digunakan.
Sehingga hasil pertama dari sidang ini adalah disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang kemudian hingga kini menjadi acuan dalam peraturan yang ada di Indonesia.
Batang tubuh dan sebagian besar isi dari UUD 1945 merupakan hasil bentukan dari organisasi sebelumnya yaitu BPUPKI.
Hasil sidang kedua adalah dipilihnya Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Lalu hasil terakhir adalah dibentuknya komite nasional yang berguna untuk membantu presiden dan wakil presiden.
Setelah sidang pertama selesai, sidang kedua mulai dilakukan tepat setelah sidang pertama yaitu pada 19 Agustus 1945.
Pada sidang kedua ini, pembahasan fokus pada wilayah dan pengaturan pemerintah Indonesia.
Sehingga hasil pertama yang didapat adalah pembagian provinsi di Indonesia menjadi delapan provinsi.
Provinsi yang saat itu dibentuk adalah Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
Baca Juga: Lembaga yang Berperan dalam Perumusan Dasar Negara, Materi PPKn
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR