Bobo.id - Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara ini.
UUD 1945 ternyata memiliki sejarah panjang hingga bisa menjadi konstitusi bangsa Indonesia, lo.
Lalu bagaimana latar belakang terbentuknya UUD 1945? Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan belajar tentang UUD 1945.
Bila teman-teman mengamati UUD 1945 maka, di dalamnya akan ada pokok cita-cita Indonesia yaitu Pancasila.
Sedangkan pada bagian pembukaan disampaikan juga tujuan bangsa Indonesia.
UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi negara pada 18 Agustus 1945, yaitu tepat satu hari setelah kemerdekaan.
Melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) UUD 1945 yang sudah dirancang sebelumnya disahkan dan disempurnakan.
Tentu saja ada proses panjang yang dilakukan agar UUD 1945 bisa disahkan dan digunakan hingga saat ini. Berikut akan dijelaskan latar belakang kemunculan UUD 1945.
Sebelum disahkan dalam Sidang PPKI, UUD 1945 sudah dirancang sejak 19 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945.
Pada awalnya, UUD 1945 adalah salah satu bagian dari hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI adalah organisasi bentukan Jepang yang saat itu menjajah Indonesia.
Baca Juga: Bentuk Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR