- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa.
Dengan adanya hukum tersebut, masyarakat Indonesia menjadi sadar bahwa melindungi dan melestarikan hewan langka adalah salah satu kewajiban warga negara.
Berikut ini contoh dampak positif globalisasi bagi upaya pelestarian hewan.
1. Ditemukannya cara yang lebih maju untuk melestarikan hewan.
2. Manusia semakin sadar bahwa hewan perlu dilindungi.
3. Rasa kepedulian manusia terhadap hewan langka semakin tinggi.
4. Tempat konservasi hewan semakin mengembangkan fasilitasnya.
5. Ditemukannya bioteknologi modern untuk mendukung pelestarian.
6. Ilmu pengetahuan tentang hewan semakin banyak.
Baca Juga: 20 Dampak Positif dan Negatif Globalisasi bagi Pelestarian Lingkungan, Materi Kelas 6 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR