Bobo.id - Setiap orang tentu akan memiliki hak dan kewajiban yang akan berbeda sesuai posisi, usia, atau tempat.
Tapi sebagai warga negara, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Ada banyak hak dan kewajiban yang kita miliki serta dilindungi oleh negara.
Pada materi kali ini, teman-teman akan dijelaskan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tempat umum.
Sebagai warga negara, kita semua memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara.
Pajak itu nantinya akan digunakan untuk berbagai hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Salah satunya adalah memberikan fasilitas umum yang kemudian menjadi hak bagi seluruh warga. Tapi dari hak itu tentu akan ada kewajiban untuk menjaganya.
Berikut akan dijelaskan tentang contoh hak dan kewajiban tentang fasilitas umum di sekitar kita.
Tapi sebelumnya, tahukah teman-teman apa yang dimaksud fasilitas umum itu?
Fasilitas umum merupakan segala sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk menunjang pelayanan publik atau pelayanan masyarakat.
Selain itu, fasilitas umum merupakan ruang untuk orang yang melakukan kegiatan sosial.
Baca Juga: 10 Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah, Bukan hanya Belajar dan Bermain
Fasilitas umum terdiri dari banyak hal, seperti tempat beribadah, fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, pasar, taman kota, jalan raya, jalan setapak, halte bus, dan lain sebagainya.
Setelah mengetahui tentang fasilitas umum, mari simak berbagai hak dan kewajiban yang harus kita lakukan.
Terkait penggunaan fasilitas umum ada beberapa hak yang akan kita dapatkan. Tapi apa itu hak?
Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Segala yang berkaitan dengan hak ini telah diatur dalam sebuah undang-undang atau peraturan.
Sedangkan menurut pengertian lain, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu.
Bahkan hak tersebut sudah dimiliki sejak orang tersebut berada di dalam kandungan.
Berikut beberapa hak yang akan kita dapatkan dari fasilitas umum di sekitar kita.
1. Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
2. Berhak mendapatkan jalan yang layak dan aman digunakan.
3. Berhak merasa aman dan nyaman berbelanja di berbagai tempat perbelanjaan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan tentang Energi, Materi Kelas 3 SD
4. Berhak menggunakan berbagai transportasi umum dari bus hingga pesawat.
5. Berhak mendapatkan tempat sampah di berbagai fasilitas umum.
Selain hak ada beberapa kewajiban yang juga harus kita lakukan terkait fasilitas umum.
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan keharusan.
Sebuah pengertian lain menyebutkan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab.
Pada prinsipnya, kewajiban adalah sesuatu yang bisa dituntut secara paksa oleh orang yang berkepentingan.
Berikut beberapa kewajiban terkait beragam fasilitas umum yang ada di sekitar kita.
1. Wajib menjaga kebersihan di berbagai tempat umum termasuk transportasi umum.
2. Wajib saling menghormati para pengguna fasilitas umum yang ada.
3. Wajib tidak merusak berbagai fasilitas umum yang sudah disediakan.
4. Wajib mengikuti peraturan yang berlaku di setiap tempat umum.
Baca Juga: Berbagai Hak dan Kewajiban Terkait Sumber Energi di Rumah, Materi Kelas 3 SD
5. Wajib turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna fasilitas umum.
Nah, itu berbagai contoh hak dan kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas umum di sekitar kita.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud fasilitas umum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR