Bentuk pertanggungjawaban itu tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menyangkut keluarga dalam arti luas.
Rotasi kekuasaan adalah terjadinya pergantian pemimpin dalam suatu negara yang dilakukan secara teratur.
Misalnya di Indonesia sendiri, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali.
Presiden dan wakil presiden yang sama hanya boleh menjabat dua kali periode atau selama 10 tahun.
Hal inilah yang membuat negara demokrasi akan dipimpin oleh beberapa presiden yang dilakukan bergantian.
Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup.
Agar bisa terjadi rotasi kekuasaan, maka diperlukan sistem rekrutmen politik yang terbuka dalam sebuah negara.
Yap, hal ini jadi tidak lanjut dari rotasi kekuasaan yang membuat satu jabatan tidak diisi terus oleh satu orang.
Peluang pada rekrutmen politik terbuka ini bisa dimanfaatkan oleh rakyat untuk mengisi jabatan politik tersebut.
Namun tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti rekrutmen politik ini.
Nantinya, orang yang mendapatkan suara paling banyak dari rakyat, itulah yang berhak mengisi jabatan baru.
Baca Juga: Alasan Nilai Demokrasi Pancasila Lebih Unggul Dibanding Demokrasi Lainnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR