Selain masa edar, pencabutan ini juga mempertimbangkan perkembangan bahan atau material uang yang dipakai.
Dengan begitu, terhitung tanggal 1 Desember 2023 kemarin, uang rupiah itu tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Cara Menukar Uang Logam
Bagi teman-teman yang memiliki tiga jenis uang logam yang baru saja ditarik, tidak perlu khawatir.
Sebab, uang dengan nominal itu masih tetap bisa berlaku. Syaratnya, kita harus menukarnya ke bank.
Teman-teman bisa menukar uang itu ke bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Layanan penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat/Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Sebelum menukarkan uang koin, kita wajib melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Jika tidak punya aplikasinya, kita bisa melakukan pemesanan di laman berikut: https://www.pintar.bi.go.id/.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menukarkan uang logam di bank umum adalah sebagai berikut:
- Bukalah situs pintar.bi.go.id
Baca Juga: Bank Indonesia Tarik 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Ini Daftarnya
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR