Karena itu, semua rakyat punya porsi untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.
Demokrasi merupakan sistem yang membagi kekuasaan negara dengan pelaksana oleh tiga lembaga yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Tiga lembaga itu adalah legislatif sebagai pemegang kekuasaan dalam membuat undang-undang, lalu ada eksekutif sebagai pelaksana undang-undang.
Terakhir adalah lembaga yudikatif yang bertugas untuk mengadili pelaksanaan undang-undang.
Demokrasi merupakan sebuah prinsip kebebasan karena hanya dengan kebebasan setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di negaranya.
Demokrasi diartikan sebagai dua bagian yaitu bagian normatif yang merupakan peran demokrasi secara ideal yang diwujudkan oleh negara.
Lalu ada secara empiris yang merupakan peran demokrasi sebagai wujud dalam dunia politik.
Demokrasi diartikan sebagai sistem di mana semua orang berhak berpartisipasi, baik secara aktif atau hanya mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Selain itu, sistem ini juga membentuk lembaga resmi pemerintah dengan pemisahan tugas yang jelas.
Demokrasi merupakan sebuah hal yang didasari oleh rakyat.
Sehingga sistem pemerintahan disebut berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Baca Juga: Lembaga Negara yang Dibentuk pada Masa Demokrasi Terpimpin, Materi Sejarah
Source | : | Gramedia Blog |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR