Dalam teks dijelaskan bahwa kata 'koperasi' berasal dari kata co-operation.
Kata co-operation dibentuk dari dua kata, yaitu 'co' yang berarti bersama, dan 'operation' yang berarti usaha atau kegiatan.
Jadi, secara singkat kata co-operation dapat diartikan sebagai usaha atau kegiatan yang dilakukan bersama.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat (1) diuraikan pengertian koperasi sebagai berikut.
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Adapun fungsi dan peran koperasi yang tertera dalam sumber hukum tersebut yakni sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sokoguru berarti tiang tengah, tiang seri, dan turus negeri.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Karya Seni Rupa Murni? Materi SBdP Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR