Bobo.id - Sumber energi adalah segala sesuatu di sekitar lingkungan kita yang mampu menghasilkan energi guna kelangsungan hidup manusia.
Sementara menurut UU No. 30 Tahun 2007, sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, bak secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Ada beragam bentuk sumber energi yang dapat dimanfaatkan manusia.
Contoh sumber energi tersebut di antaranya matahari, air, angin, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan nuklir.
Manusia bebas memanfaatkan sumber energi yang ada di alam untuk kebutuhannya.
Namun, kebebasan dan hak ini juga harus seimbang dengan kewajiban untuk menjaga dan menggunakannya dengan bijak.
Pada pelajaran IPS, kita akan belajar menyebutkan contoh kewajiban warga negara dalam menggunakan sumber energi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Dalam UU No. 30 Tahun 2007 pasal 8 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.
"Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup."
Artinya, masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk mengelola sumber energi dengan mematuhi perundang-undangan lingkungan hidup.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Energi Listrik dalam Kehidupan Sehari-hari? Materi Kelas 3 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR